Sabtu, 13 Mei 2017

Evakuasi Korban Kebakaran


Pengertian Evakuasi
                Evakuasi adalah upaya pemindahan penghuni dari suatu tempat/ruangan yang terancam bahaya ketempat yang aman. Sistem Evakuasi Kebakaran adalah upaya pemindahan jiwa dan harta dari tempat berbahaya ke tempat yang aman dengan mentaati ketentuan atau prosedur yang berlaku dari suatu tempat atau bangunan. Tujuan utama sarana penyelamatan jiwa adalah menghindarkan orang dari keterpajanan produk pembakaran, seperti panas, asap dan gas. Tujuan tersebut dapat dicapai dengan memisahkan individu yang terancam dari produk yang membahayakan tersebut. Selain itu sarana penyelamat jiwa juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau luka pada waktu melakukan evakuasi pada saat keadaan darurat terjadi (Kepmen PU. No. 10 KPTS/2000). 


Prosedur Evakuasi
       Berdasarkan Kepmen PU No. 11  Tahun 2000 Tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan menyebutkan persyaratan untuk prosedur evakuasi adalah : Petugas Tim Evakuasi Kebakaran (TEK) memandu  semua penghuni atau penyewa gedung untuk segera berevakuasi dengan menggunakan tangga darurat terdekat menuju tempat berhimpun pada saat kebakaran.


Sarana Evakuasi
             Menurut Peraturan Menteri No.26/PRT/M/2008. Setiap bangunan gedung harus dilengkapi dengan sarana evakuasi yang dapat digunakan oleh penghuni bangunan, sehingga memiliki waktu yang cukup untuk meyelamatkan diri dengan aman tanpa terhambat hal-hal yang diakibatkan oleh keadaan darurat. Sarana penyelamatan adalah sarana yang dipersiapkan untuk dipergunakan oleh penghuni maupun petugas pemadam kebakaran dalam upaya penyelamatan jiwa manusia maupun harta benda bila terjadi kebakaran pada suatu bangunan gedung dan lingkungan. Adapun tujuan dari sarana penyelamatan adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau luka pada waktu melakukan evakuasi pada saat keadaan darurat. Sarana penyelamatan jiwa terdiri dari pintu darurat, tanda petunjuk arah, sarana jalan keluar, penerangan darurat, dan pengendalian asap.

Pintu Darurat

Pintu darurat atau pintu kebakaran merupakan pintu yang langsung menuju tangga kebakaran dan hanya digunakan sebagai jalan keluar untuk usaha penyelamatan jiwa manusia apabila terjadi kebakaran. Menurut NFPA 101, pintu darurat tidak boleh terhalang dan tidak boleh terkunci serta harus berhubungan langsung dengan jalan penghubung, tangga atau halaman luar. Daun pintu darurat ini harus membuka keluar dan jika tertutup maka tidak bisa dibuka dari luar (self closing door).

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi menurut peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 dan SNI 03-1746-200 yaitu:
1.  Setiap bangunan gedung negara yang bertingkat lebih dari 3 lantai harus dilengkapi dengan pintu darurat minimal 2 buah.
2.    Lebar pintu darurat minimum 100 cm dan dilengkapi dengan tuas atau tungkai pembuka pintu yang berada diluar ruang tangga, kecuali tangga yang berada di Lantai dasar, berada di dalam ruang tangga.
3.    Jarak pintu darurat maksimum dalam radius/jarak capai 25 meter dari setiap titik posisi orang dalam satu blok bangunan gedung.
4.    Pintu harus tahan terhadap api sekurang-kurangnya dua jam.
5. Pintu harus dilengkapi dengan alat penutup otomatis, tanda peringatan (TANGGA-DARURAT-TUTUP KEMBALI), dicat dengan warna merah dan dilengkapi dengan minimal tiga engsel.
6.    Pintu dilengkapi dengan kaca tahan api minimal 1m2 dan diletakkan di setengah bagian atas dari daun pintu.





Tanda Keluar

Tanda keluar atau panah penunjuk arah harus ditempatkan pada persimpangan koridor, jalan ke luar menuju ruang tangga darurat, balkon atau teras dan pintu menuju tangga darurat. Tanda jalan keluar yang jelas akan memudahkan dan mempercepat proses evakuasi karena menghilangkan keraguaan penghuni gedung pada saat terjadinya peristiwa kebakaran (NFPA 101). Ukuran tanda arah yang bertuliskan “EKSIT’ atau kata lain yang cocok, dengan huruf yang mudah dilihat, tingginya minimal 15 cm, tebal huruf minimal 2 cm. Kata “EKSIT” harus mempunyai lebar huruf minimal 5 cm kecuali huruf “I” dan jarak minimum antar huruf minimum 1 cm. Tanda arah yang lebih besar dibuat dengan lebar, tebal dan jarak huruf yang proportional dengan tingginya.

Tanda arah yang diterangi dari dalam memiliki kondisi pencahayaan normal (300 Lux) dan darurat (10 Lux) dengan jarak baca minimum 30 m. Tanda arah yang diterangi dari luar tingkat pencahayaannya harus minimal 50 Lux dan perbandingan kontrasnya minimal 0,5. Indikator arah harus ditempatkan di luar tulisan “EKSIT (EXIT)”,minimal 1 cm dari setiap huruf, dan harus dimungkinkan menyatu atau terpisah dari papan tanda arah. Harus terlihat sebagai tanda arah pada jarak minimum 12 m pada tingkat pencahayaan rata-rata 300 Lux dalam kondisi normal dan 10 Lux dalam kondisi darurat di lantai.Lokasi Pemasangan tanda petunjuk menurut SNI 03-6574-2001 adalah :
1.    Arah menuju tempat yang aman harus diberi tanda arah dengan tanda arah yang disetujui, di lokasi yang mudah  dibaca dari segala arah jalan.
2.    Pada setiap pintu menuju tangga yang aman, harus dipasang tanda “EKSIT (EKSIT)” diatas gagang pintu setinggi 150 cm dari permukaan lantai terhadap garis tengah tanda arah.
3.    Jalan masuk ketempat aman harus diberi tanda arah pada lokasi yang mudah dibaca dari semua arah, bila jalan menuju tempat tersebut tidak mudah terlihat oleh penghuninya.




Sarana Jalan Keluar
                               
Sarana jalan keluar adalah jalan yang tidak terputus atau terhalang menuju jalan umum, termasuk didalamnya pintu penghubung, jalan penghubung, ruangan penghubung, tangga terlindung, tangga kedap asap, pintu jalan keluar dan halaman luar. Sedangkan jalan keluar adalah jalan yang diamankan dari ancaman bahaya kebakaran dengan dinding, lantai, plafon dan pintu jalan keluar yang tahan api.
Sarana jalan keluar menurut SNI 03-1746-2000 harus dirancang untuk mendapatkan tinggi ruangan minimal 2,3 m (7 ft, 6 inci) dengan bagian tojolan dari langit-langit sedikitnya 2 m (6 ft, 8 inci) tinggi nominal di atas lantai finishing. Tinggi ruangan diatas tangga harus minimal 2 m (6 ft, 8 inci) dan harus diukur vertikal dari ujung anak tangga ke bidang sejajar dengan kemiringan tangga.
Menurut peraturan Menteri Pekerjaan Umum  Nomor 26 / PRT / M / 2008, sarana jalan keluar harus memiliki persyaratan sebagai berikut :
1.    Lebar koridor bersih minimum 1,80 m.
2.    Koridor harus dilengkapi dengan tanda-tanda penunjuk yang menunjukan arah ke pintu darurat atau arah keluar.
3.    Koridor harus bebas dari barang-barang yang dapat mengganggu kelancaran evakuasi.
4.  Jarak setiap titik dalam koridor ke pintu darurat atau arah keluar yang terdekat tidak boleh lebih dari 25 m.
5. Panjang gang buntu maksimal 15 m apabila dilengkapi dengan sprinkler dan 9 m tanpa sprinkler.





Pencahayaan Darurat

Pencahayaan darurat pada sarana jalan keluar harus terus menerus menyala selama penghuni membutuhkan sarana jalan keluar. Pencahayaan buatan yang dioperasikan sebagai pencahayaan darurat dipasang pada tempat-tempat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan untuk menjaga pencahayaan sampai ke tingkat minimum yang ditentukan.
Ketentuan teknis menurut SNI 03-6574-2001 adalah setiap lampu darurat harus bekerja secara otomatis dan mempunyai tingkat pencahayaan yang cukup untuk evakuasi yang aman (minimal 10 Lux di ukur pada lantai). Jika mempunyai sistem terpusat, satu daya cadangan dan kontrol otomatisnya harus dilindungi dari kerusakan karena api dengan konstruksi penutup yang mempunyai Tingkat Ketahanan Api (TKA) tidak kurang dari 1 jam. Lampu darurat yang digunakan harus sesuai dengan standar yang berlaku.
Identifikasi lampu darurat menurut SNI 03-6574-2001 adalah:
1.      Diameter simbol minimum 10 mm.
2.      Simbol harus diletakkan di tempat yang mudah dilihat.
3.      Simbol tidak boleh diletakkan pada diffuser lampu darurat atau tutup plafon yang dapat dibuka. 
Lokasi  pemasangan pencahayaan darurat sesuai dengan standar adalah sebagai berikut:
1.      Lampu darurat dipasang pada tangga-tangga, gang, koridor, ram, lif, jalan lorong menuju tempat aman,  dan jalur menuju jalan umum.
2.   Sepanjang jalan kearah koridor, lobi dan jalan keluar dengan jarak langsung dari titik masuk gang, lobi  atau jalan keluar melebihi 13 meter.

Jangka waktu uji fungsi peralatan lampu darurat yang menggunakan sistem tenaga baterai harus dilakukan pada setiap 30 hari, selama 30 detik. Uji tahunan harus dilakukan dengan waktu uji selama 1½ jam. Peralatan harus beroperasi penuh selama jangka waktu pengujian.





Pengendali Asap

Perambatan asap disebabkan oleh perbedaan tekanan karena adanya perbedaan suhu ruangan dan dampak timbunan asap yang mencari jalan keluar. Asap dapat tersedot melalui lubang vertikal pada bangunan seperti ruang tangga, shaft, atau atrium dan menjalar secara horizontal. Perambatan asap dapat menyebabkan terjadinya pemanasan lebih awal sebelum api menjalar ke tempat itu sehingga memicu timbulnya titik api baru. Selain itu, asap yang ditimbulkan menghalangi petugas pemadam kebakaran dalam menemukan titik permasalahannya.
Menurut Depnaker ILO 1987, Pengendalian asap dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu:
1. Melemahkan (dilution) yaitu dengan cara memberikan ventilasi untuk memasukan udara segar dari luar dan memberikan saluran asap. Jendela dan pintu yang dapat dibuka sebanding dengan 10% luas lantai.
2. Menghabiskan (exhaust) yaitu memberikan peralatan mekanis untuk mengendorkan/menyedot asap dan terintegrasi dengan sistem tata udara.
3. Membatasi yaitu memasang sarana penghambat asap untuk mencegah menjalarnya asap ke suatu daerah.
4. Tekanan udara yaitu tempat-tempat jalur pelarian seperti koridor dan ruang tangga harus bebas dari asap dan gas dengan cara memberikan tekanan udara.

Persyaratan pengendalian asap pada bangunan tinggi yang mempunyai atrium di dalamnya adalah :
1.      Pintu keluar yang berada pada sekeliling atrium harus menggunakan pintu tahan api. 
2.  Bangunan dengan fungsi hotel, apartemen dan asrama hanya boleh mempunyai atrium maksimal 110 m² dan dilengkapi dengan pintu keluar yang tidak menuju atrium.
3.      Adanya pemisahan vertikal, sehingga lubang atrium maksimal terbuka setinggi tiga lantai.
4.    Pemisahan vertikal ini berlaku pula bagi ruang pertemuan dengan kapasitas 300 orang atau lebih dan  perkantoran yang berada di bawah apartemen, hotel, atau asrama. 
5.      Mezanin dibuat dengan bahan yang tahan api sekurang-kurangnya 2 jam. 
6.  Ruangan yang bersebelahan dengan mezanin dibuat dengan bahan tahan api sekurang-kurangnya satu jam. 
7.      Jarak dari lantai dasar ke lantai mezanin minimal  2,2 meter. 
8.    Mezanin tidak boleh terdiri dari dua lantai. 10 % dari luas mezanin dapat ditutup (misalnya untuk kamar kecil, ruang utilitas dan kompartemen).
9.   Ruang mezanin yang tertutup harus mempunyai dua pintu keluar. Jarak tempuh antar pintu keluar maksimum adalah 35 meter.













Dibawah ini contoh dokumentasi penelitian tugas akhir saya : Training Penanggulangan dan Evakuasi bila terjadi kebakaran di salah satu perusahaan.


Security yang mengikuti pelatihan 


Pengarahan pelatihan dari security perusahaan

                                                                     
Ramah tamah dengan pihak perusahaan


Interview dengan Kepala Seksi Pemadam Kebakaran


Salah satu bentuk sign titik kumpul di Perusahaan

          Salah satu bentuk evacuation layout di Perusahaan



Contoh video evakuasi kebakaran :