Evakuasi adalah upaya pemindahan penghuni dari suatu
tempat/ruangan yang terancam bahaya ketempat yang aman. Sistem Evakuasi Kebakaran
adalah upaya pemindahan jiwa dan harta dari tempat berbahaya ke tempat yang
aman dengan mentaati ketentuan atau prosedur yang berlaku dari suatu tempat
atau bangunan. Tujuan utama sarana penyelamatan jiwa adalah menghindarkan orang
dari keterpajanan produk pembakaran, seperti panas, asap dan gas. Tujuan
tersebut dapat dicapai dengan memisahkan individu yang terancam dari produk
yang membahayakan tersebut. Selain itu sarana penyelamat jiwa juga bertujuan
untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau luka pada waktu melakukan evakuasi
pada saat keadaan darurat terjadi (Kepmen PU. No. 10 KPTS/2000).
Prosedur Evakuasi
Berdasarkan Kepmen PU No. 11 Tahun 2000
Tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan
menyebutkan persyaratan untuk prosedur evakuasi adalah : Petugas Tim Evakuasi
Kebakaran (TEK) memandu semua penghuni atau penyewa gedung untuk segera
berevakuasi dengan menggunakan tangga darurat terdekat menuju tempat berhimpun
pada saat kebakaran.
Sarana Evakuasi
Menurut Peraturan
Menteri No.26/PRT/M/2008. Setiap bangunan gedung harus dilengkapi dengan sarana
evakuasi yang dapat digunakan oleh penghuni bangunan, sehingga memiliki waktu
yang cukup untuk meyelamatkan diri dengan aman tanpa terhambat hal-hal yang
diakibatkan oleh keadaan darurat. Sarana penyelamatan adalah sarana yang
dipersiapkan untuk dipergunakan oleh penghuni maupun petugas pemadam kebakaran
dalam upaya penyelamatan jiwa manusia maupun harta benda bila terjadi kebakaran
pada suatu bangunan gedung dan lingkungan. Adapun tujuan dari sarana
penyelamatan adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau luka pada waktu
melakukan evakuasi pada saat keadaan darurat. Sarana penyelamatan jiwa terdiri
dari pintu darurat, tanda petunjuk arah, sarana jalan keluar, penerangan
darurat, dan pengendalian asap.
Pintu Darurat |
Pintu darurat atau pintu kebakaran merupakan pintu yang langsung menuju
tangga kebakaran dan hanya digunakan sebagai jalan keluar untuk usaha
penyelamatan jiwa manusia apabila terjadi kebakaran. Menurut NFPA 101, pintu
darurat tidak boleh terhalang dan tidak boleh terkunci serta harus berhubungan
langsung dengan jalan penghubung, tangga atau halaman luar. Daun pintu darurat
ini harus membuka keluar dan jika tertutup maka tidak bisa dibuka dari luar (self
closing door).
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi menurut peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 dan SNI 03-1746-200 yaitu:
1. Setiap bangunan gedung negara yang bertingkat
lebih dari 3 lantai harus dilengkapi dengan pintu darurat minimal 2 buah.
2. Lebar pintu darurat minimum 100 cm dan
dilengkapi dengan tuas atau tungkai pembuka pintu yang berada diluar ruang
tangga, kecuali tangga yang berada di Lantai dasar, berada di dalam ruang
tangga.
3. Jarak pintu darurat maksimum dalam
radius/jarak capai 25 meter dari setiap titik posisi orang dalam satu blok
bangunan gedung.
4. Pintu harus tahan terhadap api
sekurang-kurangnya dua jam.
5. Pintu harus dilengkapi dengan alat penutup
otomatis, tanda peringatan (TANGGA-DARURAT-TUTUP KEMBALI), dicat dengan warna
merah dan dilengkapi dengan minimal tiga engsel.
6. Pintu dilengkapi dengan kaca tahan api
minimal 1m2 dan diletakkan di setengah bagian atas dari daun pintu.
Tanda Keluar |
Tanda keluar atau panah penunjuk arah
harus ditempatkan pada persimpangan koridor, jalan ke luar menuju ruang tangga
darurat, balkon atau teras dan pintu menuju tangga darurat. Tanda jalan keluar
yang jelas akan memudahkan dan mempercepat proses evakuasi karena menghilangkan
keraguaan penghuni gedung pada saat terjadinya peristiwa kebakaran (NFPA
101). Ukuran tanda arah yang bertuliskan “EKSIT’ atau kata lain yang
cocok, dengan huruf yang mudah dilihat, tingginya minimal 15 cm, tebal huruf
minimal 2 cm. Kata “EKSIT” harus mempunyai lebar huruf minimal 5 cm kecuali
huruf “I” dan jarak minimum antar huruf minimum 1 cm. Tanda arah yang lebih
besar dibuat dengan lebar, tebal dan jarak huruf yang proportional dengan
tingginya.
Tanda arah yang diterangi dari dalam
memiliki kondisi pencahayaan normal (300 Lux) dan darurat (10 Lux) dengan jarak
baca minimum 30 m. Tanda arah yang diterangi dari luar tingkat pencahayaannya
harus minimal 50 Lux dan perbandingan kontrasnya minimal 0,5. Indikator arah
harus ditempatkan di luar tulisan “EKSIT (EXIT)”,minimal 1 cm dari setiap
huruf, dan harus dimungkinkan menyatu atau terpisah dari papan tanda arah.
Harus terlihat sebagai tanda arah pada jarak minimum 12 m pada tingkat
pencahayaan rata-rata 300 Lux dalam kondisi normal dan 10 Lux dalam kondisi
darurat di lantai.Lokasi Pemasangan tanda petunjuk menurut SNI 03-6574-2001
adalah :
1. Arah menuju tempat yang aman harus diberi
tanda arah dengan tanda arah yang
disetujui, di lokasi yang mudah dibaca dari segala arah jalan.
2. Pada setiap pintu menuju tangga yang aman,
harus dipasang tanda “EKSIT (EKSIT)” diatas gagang pintu setinggi 150 cm dari
permukaan lantai terhadap garis tengah tanda arah.
3. Jalan masuk ketempat aman harus diberi
tanda arah pada lokasi yang mudah dibaca dari semua arah, bila jalan menuju
tempat tersebut tidak mudah terlihat oleh penghuninya.
Sarana Jalan Keluar |
Sarana jalan keluar adalah jalan yang
tidak terputus atau terhalang menuju jalan umum, termasuk didalamnya pintu
penghubung, jalan penghubung, ruangan penghubung, tangga terlindung, tangga
kedap asap, pintu jalan keluar dan halaman luar. Sedangkan jalan keluar adalah
jalan yang diamankan dari ancaman bahaya kebakaran dengan dinding, lantai,
plafon dan pintu jalan keluar yang tahan api.
Sarana jalan keluar menurut SNI
03-1746-2000 harus dirancang untuk mendapatkan tinggi ruangan minimal 2,3 m (7
ft, 6 inci) dengan bagian tojolan dari langit-langit sedikitnya 2 m (6 ft, 8
inci) tinggi nominal di atas lantai finishing. Tinggi ruangan diatas tangga
harus minimal 2 m (6 ft, 8 inci) dan harus diukur vertikal dari ujung anak
tangga ke bidang sejajar dengan kemiringan tangga.
Menurut peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 26 / PRT / M / 2008, sarana jalan keluar harus memiliki
persyaratan sebagai berikut :
1. Lebar koridor bersih minimum 1,80 m.
2. Koridor harus dilengkapi dengan
tanda-tanda penunjuk yang menunjukan arah ke pintu darurat atau arah keluar.
3. Koridor harus bebas dari barang-barang
yang dapat mengganggu kelancaran evakuasi.
4. Jarak setiap titik dalam koridor ke pintu
darurat atau arah keluar yang terdekat tidak boleh lebih dari 25 m.
5. Panjang gang buntu maksimal 15 m apabila
dilengkapi dengan sprinkler dan 9 m tanpa sprinkler.
Pencahayaan Darurat |
Pencahayaan darurat pada sarana jalan
keluar harus terus menerus menyala selama penghuni membutuhkan sarana jalan
keluar. Pencahayaan buatan yang dioperasikan sebagai pencahayaan darurat
dipasang pada tempat-tempat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu sesuai
kebutuhan untuk menjaga pencahayaan sampai ke tingkat minimum yang ditentukan.
Ketentuan teknis menurut SNI 03-6574-2001
adalah setiap lampu darurat harus bekerja secara otomatis dan mempunyai tingkat
pencahayaan yang cukup untuk evakuasi yang aman (minimal 10 Lux di ukur pada
lantai). Jika mempunyai sistem terpusat, satu daya cadangan dan kontrol
otomatisnya harus dilindungi dari kerusakan karena api dengan konstruksi penutup
yang mempunyai Tingkat Ketahanan Api (TKA) tidak kurang dari 1 jam. Lampu
darurat yang digunakan harus sesuai dengan standar yang berlaku.
Identifikasi lampu darurat menurut SNI
03-6574-2001 adalah:
1. Diameter simbol minimum 10 mm.
2. Simbol harus diletakkan di tempat yang
mudah dilihat.
3. Simbol tidak boleh diletakkan pada
diffuser lampu darurat atau tutup plafon yang dapat dibuka.
Lokasi
pemasangan pencahayaan darurat sesuai dengan standar adalah sebagai
berikut:
1. Lampu darurat dipasang pada tangga-tangga,
gang, koridor, ram, lif, jalan lorong menuju tempat aman, dan jalur
menuju jalan umum.
2. Sepanjang jalan kearah koridor, lobi dan
jalan keluar dengan jarak langsung dari titik masuk gang, lobi atau jalan
keluar melebihi 13 meter.
Jangka waktu uji fungsi peralatan lampu
darurat yang menggunakan sistem tenaga baterai harus dilakukan pada setiap 30
hari, selama 30 detik. Uji tahunan harus dilakukan dengan waktu uji selama 1½
jam. Peralatan harus beroperasi penuh selama jangka waktu pengujian.
Pengendali Asap |
Perambatan asap disebabkan oleh perbedaan
tekanan karena adanya perbedaan suhu ruangan dan dampak timbunan asap yang
mencari jalan keluar. Asap dapat tersedot melalui lubang vertikal pada bangunan
seperti ruang tangga, shaft, atau atrium dan menjalar secara horizontal.
Perambatan asap dapat menyebabkan terjadinya pemanasan lebih awal sebelum api
menjalar ke tempat itu sehingga memicu timbulnya titik api baru. Selain itu,
asap yang ditimbulkan menghalangi petugas pemadam kebakaran dalam menemukan
titik permasalahannya.
Menurut Depnaker ILO 1987, Pengendalian
asap dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu:
1. Melemahkan
(dilution) yaitu dengan cara memberikan ventilasi untuk memasukan udara segar
dari luar dan memberikan saluran asap. Jendela dan pintu yang dapat dibuka
sebanding dengan 10% luas lantai.
2. Menghabiskan (exhaust) yaitu memberikan
peralatan mekanis untuk mengendorkan/menyedot asap dan terintegrasi dengan
sistem tata udara.
3. Membatasi yaitu memasang sarana penghambat
asap untuk mencegah menjalarnya asap ke suatu daerah.
4. Tekanan udara yaitu tempat-tempat jalur
pelarian seperti koridor dan ruang tangga harus bebas dari asap dan gas dengan
cara memberikan tekanan udara.
Persyaratan pengendalian asap pada
bangunan tinggi yang mempunyai atrium di dalamnya adalah :
1.
Pintu keluar yang berada pada sekeliling atrium harus menggunakan pintu
tahan api.
2. Bangunan dengan fungsi hotel, apartemen dan asrama hanya boleh mempunyai
atrium maksimal 110 m² dan dilengkapi dengan pintu keluar yang tidak menuju
atrium.
3.
Adanya pemisahan vertikal, sehingga lubang atrium maksimal terbuka setinggi
tiga lantai.
4. Pemisahan vertikal ini berlaku pula bagi ruang pertemuan dengan kapasitas
300 orang atau lebih dan perkantoran yang berada di bawah apartemen,
hotel, atau asrama.
5.
Mezanin dibuat dengan bahan yang tahan api sekurang-kurangnya 2 jam.
6. Ruangan yang bersebelahan dengan mezanin dibuat dengan bahan tahan api sekurang-kurangnya satu jam.
7.
Jarak dari lantai dasar ke lantai mezanin minimal 2,2 meter.
8. Mezanin tidak boleh terdiri dari dua lantai. 10 % dari luas mezanin dapat
ditutup (misalnya untuk kamar kecil, ruang utilitas dan kompartemen).
9. Ruang mezanin yang tertutup harus mempunyai dua pintu keluar. Jarak tempuh
antar pintu keluar maksimum adalah 35 meter.
Dibawah ini contoh
dokumentasi penelitian tugas akhir saya : Training Penanggulangan dan Evakuasi
bila terjadi kebakaran di salah satu perusahaan.
Security yang mengikuti pelatihan |
Pengarahan pelatihan dari security perusahaan
Ramah tamah dengan pihak perusahaan
Interview dengan Kepala Seksi Pemadam Kebakaran
Salah satu bentuk sign titik kumpul di
Perusahaan
Salah
satu bentuk evacuation layout di Perusahaan
Contoh video evakuasi kebakaran :
Contoh video evakuasi kebakaran :